TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Arsyad akhirnya dibebaskan Badan Reserse dan Kriminal Polri dari tahanan. Menurut Irfan Fahim, pengacaranya, tersangka kasus penghinaan dan pornografi terhadap Presiden Joko Widodo itu dibebaskan setelah mendapat penangguhan penahanan atas instruksi Presiden Jokowi. (Baca: Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan)
Ia ditahan sejak 23 Oktober 2014 karena menyebarkan gambar Jokowi dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri. "Tadi, sekitar pukul 06.30 WIB, Arsyad sudah diantarkan pihak Kepolisian ke rumahnya," kata pengacara Irfan Fahmi di Mabes Polri, Senin pagi, 4 November 2014. (Baca: Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap)
Jumat lalu, seharusnya dia diizinkan pulang oleh Kepolisian Republik Indonesia. Arsyad dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman untuk Imen mencapai 10 tahun penjara. (Baca: Tak Mau MA Dipenjara, Keluarga Minta Bertemu Jokowi)
Berikut ini momen-momen dramatis di balik kasus penghinaan Jokowi yang membelit pemuda 23 tahun itu:
1. Penyergapan di Pagi hari
Muhammad Arsyad alias MA ditahan karena menghina Presiden Joko Widodo lewat akun jejaring sosial Facebook miliknya. Imen--panggilan Arsyad--ditangkap anggota Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di rumah kontrakannya di Gang Jum, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis pagi, 23 Oktober 2014. (Baca: Penghina Jokowi Bebas tapi Masih Tersangka)
Ibu Imen, Mursyidah, 49 tahun, mengatakan anaknya ditangkap dalam sebuah penyergapan pada pukul 07.00. Saat itu Imen baru saja pulang setelah mengantarkan dua adiknya ke sekolah. "Saya suruh anterin adiknya sekolah, terus dia tidur," kata Mursidah saat ditemui di rumah kontrakannya, Rabu, 29 Oktober 2014.
Saat Imen tengah tidur, ada empat orang berbadan tegap datang. "Saya enggak tahu itu polisi. Kakak saya sempat ngomong gini, 'Om-om cakep-cakep banget, pada mau ke mana?'," ujarnya. Namun Mursidah terkejut saat salah satu polisi berbaju bebas itu mengeluarkan surat penangkapan. "Saya lagi masak sayur asem, kaget. Orang itu bilang, 'Imen mana Imen?'" kata Mursyidah menirukan perkataan polisi itu.
Karena takut, Mursyidah menjawab anaknya itu tidak ada di rumah. Namun polisi itu langsung membentak, "Tadi saya lihat dia (Imen) ke sini, habis nganter (adiknya) ke sekolah. Dia pake sweater putih, kan. Kalau (Imen) tidak mau keluar, biar kami yang masuk." Mursyidah pun langsung membangunkan Imen. (Baca: Penghina Jokowi Pulang Jam 11 Hari Ini)
Kepada Mursyidah, polisi menunjukkan surat penangkapan. "Saya disuruh tanda tangan, tapi kan saya enggak bisa baca-tulis, gimana mau tanda tangan," ujarnya. Kepada Imen, polisi itu memperlihatkan beberapa gambar pada telepon selulernya. "Saya enggak ngerti, pokoknya ngomong, 'Perbuatan kamu melanggar hukum dan pencemaran nama baik'."
Selanjutnya